www.domainesia.com

Ternyata Nafkah Istri Dan Uang Belanja Itu Berbeda, Suami Harus Tahu!

Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya yaitu uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja. Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja yaitu dua hal yang berbeda. Mengutip dailymoslem.com, uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menyerupai makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri yaitu yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. 

 


Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Kaum pria itu yaitu pemimpin bagi kaum wanita, oleh sebab Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan sebab mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)

Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: 

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kau sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137) 

Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memperlihatkan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memperlihatkan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233) 

Para istri juga harus mempunyai sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, menyerupai yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam ketika Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul ihwal suaminya yang kikir. 

Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: 

“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945) 

Nah, untuk para suami, mulai kini sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang masuk akal dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin.

Sumber: wajibbaca

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

BISNIS FUN

20rb
Tuyul Online